Serang,SPNKomplainMedia – PT Lung Cheong Brothers Ids yang beralamat kan di jalan Raya Jakarta-Serang tepatnya di desa Cisait Kabupaten Serang bebebrapa waktu yang lalu memutuskan hubungan Kerja (PHK) karyawannya secara sepihak dengan dalih habis kontrak.
Dalih habis masa kontrak sudah sering kali dipakai apalagi menjelang lebaran Idul Fitri karyawan/ti bahkan dibuat statusnya Harian Lepas (HL) dikarenakan menghindari pemberian Tunjangan untuk hari raya.
Kali ini karyawan/ti yang ter PHK awalnya berjumlah 110 orang meminta bantuan ke pada Bidang Advokasi DPC SPN Kab.Serang, setelah di cek keanggotaan nya di Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional di PT Lung Cheong tersebut di dapatlah 38 orang yuang resmi tercatat sebagai anggota PSP tesebut.
Mediasi-mediasi yang diajukan oleh Dewi Maryani dan team dari DPC SPN Kab.Serang dari tanggal 5,10,19,21 desember belum juga mendapatkan titik terang keputusan dari perusahaan padahal terakhir mediasi diadakan di DisnakerTrans Kabupaten Serang.
Tepat Hari kamis (27/12) dengan tidak adanya balasan dan tanggapan yang jelas dari pihak perusahaan akhirnya karyawan/ti yang ter PHK tersebut mencoba ber Audiens dan melaporkan juga secara tertulis ke Disnakertrans Provinsi Banten yang dikawal oleh Yudi Supriyadi SH MH Sekertaris DPD SPN Prov.Banten , Laskar Nasional dan beberapa penggurus DPC SPN Kab.Serang.
Pukul 13.00 Wib setelah istirahat karyawan/ti di terima di ruang rapat Disnakertrans Prov.Banten Di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bantendan disambut langsung oleh Drs H Ubay Msi Kepala Bidang Pengawas Ketenaga Kerjaan dan di dampingi Deden salah satu Pengawas Ketenaga Kerjaan di Prov.Banten.
Pada Audiens ini Dewi Maryani sebagai perwakilan dari DPC SPN Kab.Serang menyampaikan maksud dan tujuannya datang pada hari tersebut,dan di perjelas juga oleh Yudi Supriyadi SH MH bahwasannya untuk PT yang bermasalah tersebut sudah seringkali berbuat seperti ini (memPHK Sepihak) dengan dalih putus kontrak.
Setelah paparan disampaikan, H Ubay memberikan beberapa janji diantaranya akan dijadikan program kerja untuk mengawasi dan mendindak kesalahan PT tersebut di Proker 2019,dan menyarankan untuk menerima tawaran dari PT tersebut untuk bekerja kembali pada tanggal 28 Desember 2018 karyawan/ti yang ter PHK . yang suratnya baru diterima sebelum berangkat untuk Audiens tersebut.
Setelah laporan tertulis diterima karyawan/ti bergerak pulang kerumah masing-masing dan berharap semoga bisa kerja dengan nyaman dan tenang setelah dipekerjakan kembali.(Coco_SKM)