Audiens Bersama Disnakertrans |
Serang,SPNKomplainMedia – Kamis (67) PT Pundi dan DPC SPN Kabupaten Serang mengadakan Audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS ) Kabupaten Serang, yang bertempat dikantor (Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), adapun tuntutan aspirasi dari PT PUNDI diantaranya:
1. Pembayaran gaji yang tidak transparan & tidak ada bukti slip gaji
2. Tunjangan Hari Raya hanya Rp 200.000
3. Jam kerja hingga 11 jam.
4. Bantuan kecelakaan kerja yang luka serius hanya Rp 100.000
5. Kesehatan kerja seperti APD & kater rusak harus beli dengan uang sendiri kepada mandor.
6. Bentuk pengumuman pemutusan hubungan kerja dipajang saat karyawan sedang libur hari raya.
7. Pekerjakan kembali karyawan yang di PHK sebanyak 91 orang.
8. Hapuskan kerja kontrak.
9. Tidal adanya perjanjian kerja.
10. Kartu tanda pengenal karyawan seperti kartu parkir motor.
Semua tuntutan dari karyawan PT PUNDI telah di sampaikan langsung oleh ketua DPC SPN Kabupaten Serang yaitu Bpk. Asep Saepulloh, SH., MM & Bung Suprihat kepada DISNAKERTRANS yaitu Bpk. Drs.H. Ubaidilah dan KADIS yaitu Bpk. H. Al-Hamidi, adapun jawaban dari apa yang telah disampaikan, diantaranya :
1. Minggu depan Selasa-Rabu DISNAKERTRANS Akan mengutus orang untuk melakukan Sidak mengenai pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut & menindak lanjuti.
2. Tahan, Jangan turun melakukan aksi apapun sebelum DISNAKERTRANS turun kelapangan
2. Lengkapi data mengenai daftar nama karyawan yang di PHK masuk kerja dari tgl, bln, tahun berapa?
3. Lengkapi data upah rata-rata perbulan berapa?
4. Komunikasi harus terus berjalan.
Hasil daripada Audiensi antara DISNAKERTRANS ,DPC SPN kabupaten Serang dan PT Pundi. (May/Arif_ SKM)