Jakarta,SPNKomplainMedia – Langkah Pengusaha yang tergabung dalam Kadin meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau dan merevisi aturan Pesangon yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mendapat penolakan keras dari buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesisa ( KSPI ).
KSPI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak mengotak-atik ketentuan soal Pesangon yang terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Selain itu KSPI menyatakan Pesangon merupakan komponen dan hak penting yang sudah sewajarnya harus diberikan kepada pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja atau berhenti kerja dengan alasan lain.
Hal itu disampaikan oleh Mirah Sumirat selaku salah satu pimpinan KSPI dan juga Presiden Aspek Indonesia mengatakan bahwa pesangon tersebut wajar diberikan karena pekerja telah bekerja membantu pengusaha dalam mendapat keuntungan.
“Jadi salah besar kalau Pesangon dianggap beban dan penghambat investasi, kecuali kalau memang pengusahanya rakus,” ujarnya.
Sementara reaksi lebih keras datang dari Deputy Presiden KSPI Muhammad Rusdi yang mengecam keras usulan tersebut.
” Upah buruh sudah di kebiri melalui PP 78 yang ditandatangani Jokowie tahun 2015 begitu juga dengan Jaminan pensiun dihajar menjadi pensiun terjelek di dunia. Dan sekarang Pesangon yang akan di utak atik bahkan bisa jadi di hilangkan dengan alasan sudah ada jaminan pensiun yg iuran pengusaha hanya 2% ( buruh 1%) ” ujarnya
” Padahal iuran pensiun pengusaha di Jepang 10%, Malaysia 11%, Singapura 13-16% dan di China sampai 20%. Memang keterlaluan kelakuan pengusaha hitam di Indonesia.” tambahnya
Masih menurut dia, tak ada pilihan bagi kaum buruh selain melawan kebijakan yang memiskinkan ini salah satunya adalah turun kejalan pada tanggal 7 Oktober 2017 bertepatan dengan hari kerja layak sedunia.(Coco_SKM)
Sumber : KSPI.co.id