Serang,SPNKomplainMedia – Selasa (1/5) bertempat di Kawasan Industri Modern Cikande, Ribuan buruh dari berbagai aliansi Serikat pekerja Serikat buruh se-Kabupaten Serang yang memperingati Hari Buruh Internasional.
Selain masih menyuarakan perusahaan yang tidak jalankan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persoalan tenaga kerja asing (TKA) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018.
Kegiatan yang di hadiri para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh serta unsur pimpinan daerah dari Ibu Bupati,Kapolres dan lain-lain memeriahkan acara tersebut
Kegiatan yang di hadiri para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh serta unsur pimpinan daerah dari Ibu Bupati,Kapolres dan lain-lain memeriahkan acara tersebut
Sedangkan masa buruh dari DPC SPN Kabupaten Serang lebih kurang 2000 masa buruhnya dikerahkan ikut aksi di Jakarta, dan yang bergabung di Kawasan Industri Modern Cikande diwakilkan oleh anggota dari lintas paguyuban yang di bina Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang.
“Untuk tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia seharusnya hanya yang memiliki keahlian. Sedangkan untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus, bisa diberikan kepada masyarakat lokal yang memiliki wilayah,” kata Ketua Serikat Pekerja (FK 3 Indah kiat) Mandiri Forum Komunikasi Kesejahteraan Masyarakat, Hendri Gunawan.
Meski Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) harus dijalankan, namun perlu dipilah. Menurut dia, tidak menjadi persoalan jika TKA yang didatangkan untuk pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. “Karena memang, kita juga yang punya skill masih kekurangan. Jadi mangga saja. Tapi kalau misalnya yang unskill, bisa dikerjakan oleh para buruh, kenapa enggak,” ucapnya.(Coco_SKM)