24.4 C
Serang, ID
Kamis, 25 Juli, 2024
Spn Komplain Media
DaerahTerbaru

Rakercab 1 DPC SPN KAB SERANG

 

Anyer,SPNKomplainMedia- Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang gelar Rapat kerja cabang yang pertama Salasa-Rabu(26-27- 1) di Hawai Resort Anyer 

    Dengan Mengusung Thema ” ” RAPAT KERJA CABANG SEBAGAI SARANA KONSOLIDASI UNTUK PENGUATAN ORGANISASI DI MASA PANDEMI”

     Tepat pukul 10.00 wib Rapat kerja cabang DPC SPN Ka

b Serang di buka upacara Ceremonial dengan dibacakan ayat suci Alquran oleh risuman ketua Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT united Kingland.

     Acara Rakercab 1 dihadiri oleh  Ketua dan segenap penggurus Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang dan dihadiri pula oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten beserta jajarannya ,serta ketua umum Serikat Pekerja Nasional sebagai tamu undangan

     Adapun delegasi yang hadir dalam Rakercab satu yaitu dari masing-masing Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional se Kab Serang yaitu sebanyak 50 orang peserta.

     Rakercab 1 ini diisi juga  sambutan diantara nya ketua panitia Rumsilah Sari SE, disambung sambutan ketua DPC SPN kab Serang  yang diwakili sekertaris  Agus Sugianto S.T  dan dilanjutkan  sambutan dari ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indriadewi SM sekaligus membuka kegiatan Rakercab 1 tersebut

      Dalam hal ini ketua DPD SPN prov Banten mengikatkan kembali tentang perjuangan buruh yang tidak boleh terhenti sampai terwujudnya cita-cita dan harapan anggota dalam era transisi Omnibuslaw dan kondisi pandemi ini, dengan berbagai upaya dari SPN diantara nya dengan resolusi SPN yang sudah disampaikan ke Presiden RI,dan Intan pula menyampaikan melalui Rakercab ini kita sebagai anggota dan penggurus SPN harus  saling menghormati karena  kita adalah satu SPNsesuai semboyan Satu Hati Satu Tekad Satu Tujuan, Pungkasnya dalam menutup sambutan.(SKM_team)

Related posts

ASPSB se Kabupaten Serang Kawal Penetapan UMK 2018

Koidul Khair

ASPSB Kab Serang Aksi Tolak Omnibus Law

Koidul Khair

Tolak Revisi UU K No 13 Tahun 2003

Koidul Khair

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat menyisih jika mau. Terima Baca selengkapnya

Redaksi About Menu Kontak Galeri