SPNKomplainMedia_Aksi mogok kerja dihari ke 2 akhirnya dapat respon juga dari pihak perusahaan,Selasa (21/2) pihak management mau berunding secara bipartit dengan serikat pekerja yang kali ini diwakili oleh Team DPC dan salah satu pengurus PSP SPN PT.Shiva Sakti Steell diruangan rapat office perusahaan tersebut.
Pihak pengusaha yang kali ini dikuasakan kepada Kuasa Hukumnya menerima perwakilan buruh tepat pada pukul 17.00 WIB.
Perusahaan yang tetap dalam komitmen yaitu mem-PHK Sdr.Moehammad Mutho’i dianggap telah melakukan aturan yang terapkan diperusahaan.Bung Mutho’i mempunyai banyak kesalahan dalam sudut pandang management.
Karena hinggah waktu magrib tiba perundingan semakin alot, sebab dari pihak buruh menginginkan Bung Mutho’i bekerja kembali juga perusahaan diminta untuk melaksanakan Upah Normatif.
Berbagai aturan dan Perundang-undangan dibuka dalam bipartit ini,dikedua belah pihak saling bersitegang tapi tetap dalam koridor perundingan.
Hinggah menghasilkan Risalah dari bipartit kali ini.
Hinggah menghasilkan Risalah dari bipartit kali ini.
1.Akan diadakan pertemuan Bipartit kembali.PT.Shiva Sakti Steel akan menguraikan secara terperinci atas PHK Sdr.Moehammad Mutho’i.
Dalam waktu minggu ini berkas harus sudah dilengkapi oleh kedua belahpihak dan sudah harus disampaikan dengan pihak DPC SPN Kab.Serang terkait PHK Bung Mutho’i karena mengingat beliau adalah Ketua PSP SPN PT.Shiva Sakti Steel.Berkas yang telah lengkap sekaligus akan dibawa diperundingan bipartit berikutnya.
2.Mengenai Tuntutan Upah Normatif, Management telah melaksanakan upah normatif tersebut namun secara bertahap.
Perundingan yang sangat alot ini dihadiri oleh
1.Edi Rusmadi, SH ( HRD)
2.Rhinton Simarmata, SH ( Kuasa Hukum)
3.Agus.S ( DPC SPN)
4.Dora ( DPC SPN)
5.Dewi ( DPC SPN)
6.Masriyadi ( DPC SPN)
7.Supriyadi ( PSP SPN PT.Shiva Sakti Steel )
Hinggah pukul 18.19 WIB perundingan dinyatakan berakhir sampai keperundingan berikutnya.
” Hal-hal yang belum kita bahas kali ini nanti akan kita bahas lagi dalam pertemuan Bipartit berikutnya ” ucap kuasa hukum perusahaan ini.
Mogok Aksi yang selama ini telah dilakukan selama 2 hari akhirnya harus dihentikan mengingat hasil perunding yang mengacu kepada dasar- dasar pendukung untuk mengerucutkan hasil perundingan yaitu salah satunya menghentikan aksi mogok kerja. (Arif_SPNKomplainMedia)