Serang,SPNKomplainMedia – Ribuan masa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menuntut Gubernur Banten, Wahidin Halim menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 sebesar 3 persen. Bahkan, massa mengancam menginap di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) , Rabu (18/11), Kota Serang, jika permintaan buruh tak dituruti.
Ratusan Buruh SPN Kab Serang Tumpah ruah penuhi halaman Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) bergabung dengan masa aksi dari seluruh Banten, dalam aksi kali ini sejumlah perwakilan buruh sempat diminta untuk audiensi, namun, sebelum audiensi dimulai perwakilan buruh balik kanan kembali ke barisan lantaran Gubernur Banten tidak ada ditempat .
Salah seorang perwakilan buruh menyampaikan dalam menentukan UMK 2021 pemerintah harus berpikir logis. Salah satunya dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tentang Pengupahan.
“Dulu pemerintah menilai PP 78 itu sudah bagus. Tapi sekarang kita lihat pemerintah sudah keluar dari aturan (PP 78) dan menjadikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebagai acuan penentuan UMK 2021,” ujar nya, saat unjukrasa di depan Gerbang KP3B, Curug, Kota Serang.
Surat edaran Menaker bukanlah sebuah produk hukum. “Ini kan lucu Pemprov Banten nggak paham aturan yang ada. Surat edaran itu bukanlah produk hukum,” katanya.Oleh karena itu, lanjut nya, jika hari ini Gubernur Banten tidak menerima massa buruh, pihaknya mengancam akan menginap di KP3B.
“Kita menuntut apa yang kita minta (kenaikan UMK). Kita nggak minta yang lain. Karena upah ini urat nadi kita. Kalau (kenaikan) upah saja ngga diberi, selamanya buruh akan ditindas. Dan kalau gubernur ngga mau nemuin, kita akan menginap di sini sampai gubernur mau,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, jika tuntutan kenaikan UMK 2021 tidak dituruti, pihaknya akan membawa massa yang lebih besar. “Kita akan bawa massa yang jauh lebih besar,” tegasnya.(SKM Team)